Kategori
Bandung Filosofi Karakter Kebijakan Pendidikan Peradaban Pribadi Travel

Universitas Kehidupan: Perempatan lampu merah, apakah benar kau masih marah karena pengendara yang melanggar dan melawan arah

Perempatan lampu merah, apakah benar kau masih marah karena pengendara yang melanggar dan melawan arah?

Pengemudi mobil dan sepeda motor di Indonesia masih banyak yang belum paham etika berkendara, khususnya saat melewati persimpangan jalan.

Akibatnya, lokasi persimpangan perempatan atau pertigaan kerap jadi lokasi terjadinya kecelakaan, meski sudah terdapat rambu seperti adanya lampu lalu lintas, apalagi bila tak ada.

“Pemahaman tentang empati, yang merupakan bekal pengemudi di jalan itu lemah. Persimpangan atau perempatan itu fatal sekali (terjadi) kecelakaan, sehingga perlu pemahaman itu,” kata Instruktur dan Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu saat dihubungi kumparanOTO.

Ia pun mengungkapkan, cara berkomunikasi antar pengendara di Indonesia juga belum dewasa. Sikap tak mau mengalah seperti saling serobot menjadi pemandangan yang lumrah kita temukan sehari-hari.

“Tidak perlu pakai rambu-rambu, pengemudi yang sudah paham ketertiban, keselamatan dan mengedepankan empati bakal paham siapa yang haru didahulukan dan diprioritaskan misalnya jalur utama (pada persimpangan tanpa rambu), siapa yang sampai dahulu di situ, mereka akan mengalah,” tutur Jusri.


Aturan main persimpangan jalan
Mengacu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, aturan soal apa yang harus diperhatikan dan siapa yang boleh lebih dahulu melaju di persimpangan dijelaskan sebagai berikut:

Belokan atau Simpangan

Pasal 112

(1) Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang, serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.

(2) Pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat.

(3) Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu atau alat pemberi isyarat.


Pasal 113

(1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendalikan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada:

a. Kendaraan yang datang dari arah depan dan (atau) dari arah cabang persimpangan yang lain, jika hal itu dinyatakan dengan rambu atau marka jalan

b. Kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil, atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan

c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan 4 (empat) atau lebih dan sama besar

d. Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga), yang tidak tegak lurus

e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.

(2) Jika persimpangan dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentuk bundaran, pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan lain yang datang dari arah kanan.

Pasal 114

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain.

b. Mendahulukan kereta api.

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.


Perempatan lampu lalu lintas atau biasa disebut lampu merah di Terusan Kiaracondong dan Soekarno Hatta Kota Bandung selalu menjadi perbincangan warganet. Berbagai julukan pun menyemat di perempatan yang fenomenal di Kota Bandung itu.

Beberapa julukan itu di antaranya ‘Lampu Merah Terlama di Indonesia’, ‘Lampu Merah Perenggut Masa Muda’, hingga ‘Lampu Merah Penguji Iman’. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung pun menjelaskan soal sistem pengaturan lampu lalu lintas di perempatan Jalan Soekarno Hatta-Jalan Ibrahim Adjie, atau yang dikenal dengan Lampu Merah Samsat.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung Khairur Rijal menjelaskan Dishub menerapkan prioritas waktu lebih lama untuk kaki simpang tertentu untuk mengurai kepadatan kendaraan jika dibutuhkan.

“Waktu yang sudah kita set berdasarkan hasil survei kita berdasarkan volume dan aktivitas kendaraan, normalnya segitu (5 menit). Tetapi apabila terjadi antrean di kaki simpang tertentu, kami bisa berikan prioritas lebih waktu hijaunya agar terurai panjang antreannya,” ucap Rijal.

Adapun penerapan waktu prioritas bagi lalu lintas di kaki simpang yang terdapat antrean disesuaikan di pagi hari, siang, sore, atau malam hari.

Sebagai informasi, persimpangan Jalan Soekarno Hatta-Jalan Ibrahim Adjie merupakan titik temu bagi pengendara motor dari arah Bandung Timur dan Bandung Selatan menuju ke Bandung Kota. Sehingga, kepadatan volume kendaraan pun menjadi keniscayaan.

Ia berharap, adanya prioritas waktu lampu hijau pada kaki simpang tertentu bisa dimaklumi pengendara untuk sama-sama menciptakan kelancaran arus lalu lintas di seluruh kaki simpang lampu merah.

Oleh djadja

Seorang hamba Allah, ayah, suami, kepala rumah tangga (Commander In Chief), praktisi pendidikan, manajemen dan telematika yang mencoba merunduk di ladang ibadah

Tinggalkan komentar